Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor3
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6520
Jumlah diDownload202
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum