Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor7
Tahun2021
TentangSTANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DAN PEMBUBUHAN TANDA STANDAR NASIONAL INDONESIA DAN/ATAU TANDA KESELAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2021
Pejabat Pengundangan