Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor9
Tahun2012
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan357
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2012
Pejabat Pengundangan