Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor27/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangPELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1428
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 September 2015
Pejabat Pengundangan