Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/permen-kp/2015 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Residu Obat Ikan Bahan Kimia dan Kontaminan Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor39/PERMEN-KP/2015
Tahun2015
TentangPENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Residu Pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1904
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum