Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/permen-kp/2016 Tahun 2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Nomor53/PERMEN-KP/2016
Tahun2016
TentangLingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1931
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/permen-kp/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/permen-kp/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/permen-kp/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Dasar Hukum