Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.100/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Penugasan (medebewin) Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Tahun 2015 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau, dan Bupati Kapuas Hulu dalam Rangka Penyelenggaraan Program Hutan dan Perubahan Iklim (forest and Climate Change)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.100/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPENUGASAN (MEDEBEWIN) SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2015 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM HUTAN DAN PERUBAHAN IKLIM (FOREST AND CLIMATE CHANGE)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2024
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan