Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/menlhk/setjen/plb.3/5/2020 Tahun 2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Tahun2020
TentangPENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan569
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2020
Pejabat Pengundangan