Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/menlhk/setjen/kum.1/2/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/menlhk-ii/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan339
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum