Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/menlhk/setjen/kum.1/7/2019 Tahun 2019 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Tahun2019
TentangJENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1011
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum