Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif Uang Kuliah Tunggal Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Mahasiswa Politeknik Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor31
Tahun2021
TentangKRITERIA PERTIMBANGAN TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF UANG KULIAH TUNGGAL ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI MAHASISWA POLITEKNIK PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1238
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 November 2021
Pejabat Pengundangan