Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 395 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 271 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2011 |
Pejabat Pengundangan |