Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 395 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2011
TentangPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 395 TAHUN 1993 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan271
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2011
Pejabat Pengundangan