Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor14
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROVINSI MALUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juni 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Juni 2007
Pejabat Pengundangan