Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor18
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2007
Pejabat Pengundangan