Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor18
Tahun2011
TentangPEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan325
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2011
Pejabat Pengundangan