Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 H/2011 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor21
Tahun2011
TentangPEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan514
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan