Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan Pengelompokan Kategori/kelas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor70
Tahun2015
TentangKRITERIA DAN PENGELOMPOKAN KATEGORI/KELAS TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1738
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2015
Pejabat Pengundangan