Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor8
Tahun2007
TentangPENGAWASAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum