Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nomor4
Tahun2013
TentangTATA CARA PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA PADA PENGGUNA PERSEORANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan664
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2013
Pejabat Pengundangan