Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.18/men/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/instansi Provinsi/kabupaten/kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | PER.18/MEN/XII/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 07 Desember 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 791 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan