Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.18/men/xii/2011 Tahun 2011 Tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/instansi Provinsi/kabupaten/kota Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NomorPER.18/MEN/XII/2011
Tahun2011
TentangSISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Sistem Pelaporan Unit Kerja Pusat dan Daerah Bidang Ketenagakerjaan
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan791
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum