Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/m-dag/per/5/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor32/M-DAG/PER/5/2017
Tahun2017
TentangKetentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan762
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum