Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/m-dag/per/5/2017 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 32/M-DAG/PER/5/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Mei 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 762 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu-lintas Devisa
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor