Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor39/M-DAG/PER/9/2009
Tahun2009
TentangKETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 September 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan302
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 September 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum