Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/m-dag/per/9/2009 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (non B3)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 39/M-DAG/PER/9/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 September 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 302 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 16 September 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun