Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/m-dag/per/11/2013 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia Pada Barang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor67/M-DAG/PER/11/2013
Tahun2013
TentangKEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL DALAM BAHASA INDONESIA PADA BARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1542
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2013
Pejabat Pengundangan