Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor82
Tahun2017
TentangKetentuan Penggunaan Angkutan Lautdan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1520
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum