Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor5
Tahun2013
TentangBATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KABUPATEN KARANGANYAR PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan135
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2013
Pejabat Pengundangan