Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa Kementerian dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor5
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 106 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum