Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor12
Tahun2016
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan877
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2016
Pejabat Pengundangan