Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Bentuk Pelaksanaan dan Tata Cara Pemberian Ijin Penanaman Modal Bagi Badan Usaha dalam Pelaksanaan Transmigrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor12
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG BENTUK PELAKSANAAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IJIN PENANAMAN MODAL BAGI BADAN USAHA DALAM PELAKSANAAN TRANSMIGRASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1160
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2021
Pejabat Pengundangan