Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor49
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Pusat-pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1804
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum