Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor15
Tahun2024
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2024
Pejabat yang MenetapkanNADIEM ANWAR MAKARIM
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan197
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA