Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Nomor47
Tahun2022
TentangTATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan806
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan