Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Peraturan Urusan Dinas dalam Khusus Departemen Pertahanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTAHANAN
Nomor41
Tahun2008
TentangPERATURAN URUSAN DINAS DALAM KHUSUS DEPARTEMEN PERTAHANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2008
Pejabat Pengundangan