Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Pada Kapal Berbendera Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM 7
Tahun2024
TentangHARMONISASI SISTEM PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI PADA KAPAL BERBENDERA INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanBUDI KARYA SUMADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan202
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA