Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm147 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM147
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1540
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan