Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm20 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 124 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm 30 Tahun 2017 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM20
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 124 TAHUN 2018
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR
PM 30 TAHUN 2017 TENTANG TARIF PENYELENGGARAAN ANGKUTAN
PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan413
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2020
Pejabat Pengundangan