Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm71 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM71
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 51 TAHUN 2011 TENTANG TERMINAL KHUSUS DAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM20 Tahun 2017 Tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan965
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum