Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.22/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangPEDOMAN KEGIATAN USAHA PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM PADA HUTAN LINDUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 2012
Pejabat Pengundangan