Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/menhut-ii/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Hubungan Kerja Antara Instansi Kehutanan Pusat dan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.43/MENHUT-II/2012
Tahun2012
TentangTATA HUBUNGAN KERJA ANTARA INSTANSI KEHUTANAN PUSAT DAN DAERAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DAN HUTAN DESA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 November 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1185
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 November 2012
Pejabat Pengundangan