Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pengusaha Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.48/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan595
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum