Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.51/Menhut-II/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1076
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan