Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.84/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.84/MENHUT-II/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.56/MENHUT-II/2008 TENTANG TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1445
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan