Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/inpassing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor42
Tahun2017
TentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kesehatan Melalui Penyesuaian/inpassing
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1187
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum