Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 45 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENYELENGGARAAN SURVEILANS KESEHATAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 Juli 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1113 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Agustus 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan