Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/pmk.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor13/PMK.06/2023
Tahun2023
TentangPENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG
NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Februari 2023
Pejabat yang MenetapkanSRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Maret 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY