Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 215/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL BAGI DAERAH INDUK, PROVINSI, DAN/ATAU DAERAH LAIN YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN HIBAH/BANTUAN PENDANAAN KEPADA DAERAH OTONOM BARU DAN PENYALURAN DANA HASIL PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL KEPADA DAERAH OTONOM BARU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1815 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Daerah Pemberi Hibah/bantuan Pendanaan yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru