Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.7/015 Tahun 2015 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2015
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 25/PMK.7/015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 222 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.07/2014 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa