Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.7/015 Tahun 2015 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor25/PMK.7/015
Tahun2015
TentangRINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum