Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/pmk.03/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor254/PMK.03/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK ATAU WAJIB PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak pajak Bumi dan Bangunan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2009
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum