Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, Dan/atau
pengusaha Emas Batangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 48 |
Tahun | 2023 |
Tentang | PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU
PENGUSAHA EMAS BATANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 April 2023 |
Pejabat yang Menetapkan | SRI MULYANI INDRAWATI |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
---|
Tahun Pengundangan | 2023 |
Nomor Pengundangan | 358 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 April 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
---|