Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 8/PMK.03/2021
Tahun2021
TentangTATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERUSAHAAN TERTENTU YANG DIMILIKI SECARA LANGSUNG OLEH
BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Dasar Hukum