Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nomor06
Tahun2014
TentangSUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1051
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Juli 2014
Pejabat Pengundangan